Bagi anda yang beragama Islam, sangat patut mengetahui dan merenungi tulisan ini.
Ditulis pada Majalah Al Furqon Edisi 07 th. ke-10 Januari 2011
Oleh: Ustadz Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi
MUQODDIMAH
Sesungguhnya syari’at Islam adalah syari’at yang sempurna dan paripurna yang membahas segala hal yang dibutuhkan para hamba. Diantara sekian bukti akan hal itu adalah konsep Islam yang sangat jelas tentang pengadilan. Dan diantara sekita bahasan dalam pengadilan adalah “pengacara”. Nah, apakah masalah pengacara dibahas dalam Islam? Adakah penjelasannya dalam kitab-kitab para ulama?! Bagaimana kriteria pengacara dalam Islam?! Inilah yang akan menjadi topik bahasan kita kali ini. Semoga Alloh memberikan pemahaman kepada kita semua.1
DEFINISI PENGACARA
Pengacara (Advokat) adalah seseorang yang melakukan atau memberikan nasihat dan pembelaan “mewakili” bagi orang lain yang berhubungan (klien) dengan penyelesaian suatu kasus hukum.
Istilah pengacara berkonotasi jasa profesi hukum yang berperan dalam suatu sengketa yang dapat diselesaikan di luar atau di dalam sidang pengadilan.2