Akta kelahiran adalah dokumen hukum resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sebagai bukti sah atas kelahiran seseorang. Idealnya, setiap warga negara Indonesia sudah memiliki akta kelahiran sejak usia dini, karena dokumen ini sangat penting untuk berbagai keperluan administrasi kependudukan, seperti pembuatan KTP, pendaftaran sekolah, hingga pengurusan paspor.
Namun, dalam praktiknya masih ada beberapa kasus di mana seseorang belum memiliki akta kelahiran, terutama bagi mereka yang lahir sebelum tahun 1990-an—saat sistem pencatatan sipil belum terintegrasi secara digital. Selain itu, ada juga kasus kehilangan atau kerusakan akta yang mengharuskan penerbitan kembali.
Bagaimana Cara Mengurus Akta Kelahiran Dewasa?
Akta kelahiran dewasa adalah akta yang dibuat untuk warga yang sudah berusia di atas 18 tahun dan belum pernah tercatat sebelumnya dalam sistem pencatatan sipil. Berikut ini syarat dan langkah-langkah pembuatannya di Kota Bekasi.
Persyaratan Dokumen
1. Mengisi formulir F2.01 (formulir pencatatan kelahiran)
2. Fotokopi KTP pemohon
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) pemohon
4. Fotokopi akta/buku nikah orang tua, atau SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami-istri
5. Surat keterangan kelahiran dari RS/bidan, atau SPTJM kebenaran data kelahiran jika tidak ada surat resmi
6. Fotokopi KTP dua orang saksi yang tercantum dalam formulir F2.01
7. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika akta kelahiran lama hilang)
8. Alamat email aktif (untuk pengiriman akta kelahiran digital)
Alur Pembuatan Akta Kelahiran Dewasa
Setelah seluruh dokumen disiapkan, berikut adalah alur pengurusannya:
1. Persiapkan Dokumen Secara Lengkap
Pastikan semua persyaratan di atas sudah dipenuhi. Ketidaklengkapan dokumen dapat memperlambat proses.
2. Isi Formulir F2.01
Formulir ini dapat diisi di rumah atau di tempat pelayanan. Pastikan Anda mengisi bagian-bagian yang relevan dengan benar dan jelas.
3. Datang ke Kantor Pelayanan Terdekat
Terdapat beberapa lokasi yang dapat Anda kunjungi untuk mengurus akta kelahiran dewasa:
-
- Mall Pelayanan Publik (MPP). Umumnya terdapat petugas Disdukcapil yang melayani pembuatan akta di MPP Kota Bekasi. Disarankan datang pagi hari karena kuota pelayanan terbatas.
- Kantor Disdukcapil Kota Bekasi. Anda juga bisa langsung datang ke kantor Disdukcapil. Namun, wajib mengambil nomor antrean secara online terlebih dahulu melalui situs https://e-open.id.
4. Serahkan Berkas ke Petugas
Sampaikan seluruh dokumen yang telah Anda siapkan kepada petugas loket pelayanan.
- Tunggu Proses Penerbitan
Proses pembuatan akta kelahiran umumnya memakan waktu 3–5 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan antrean layanan.
- Cek Email Secara Berkala
Setelah selesai, kutipan akta kelahiran dalam bentuk digital akan dikirim ke email yang Anda daftarkan. Pastikan email aktif dan dapat diakses.
Catatan Penting:
- Prosedur dan persyaratan di atas berlaku untuk Kota Bekasi dan dapat berbeda di daerah lain.
- Sebaiknya cek terlebih dahulu kebijakan Disdukcapil sesuai domisili Anda.
- Jangan lupa untuk menyimpan dokumen yang diterima dalam bentuk digital dan cetak sebagai arsip pribadi.
Demikian informasi mengenai cara membuat akta kelahiran dewasa di Kota Bekasi. Semoga panduan ini bermanfaat dan membantu Anda dalam proses pengurusan dokumen kependudukan.