Kematian adalah bagian tak terelakkan dari kehidupan. Cepat atau lambat, setiap manusia pasti akan mengalaminya. Ketika seseorang yang kita cintai berpulang, tentu hal itu menjadi momen yang penuh duka dan kehilangan. Namun di tengah masa berduka, kita juga dihadapkan pada tanggung jawab administratif yang perlu segera dilakukan, salah satunya adalah mengurus akta kematian. Mengurus akta kematian penting untuk kepentingan pencatatan kependudukan dan keperluan hukum lainnya. Dokumen ini dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setelah pihak keluarga melaporkan peristiwa kematian tersebut secara resmi. Berikut ini adalah panduan lengkap cara mengurus akta kematian, khususnya untuk Anda yang berdomisili di Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. Persyaratan Dokumen yang Harus Disiapkan Pastikan Anda menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

1. Formulir F2.01 yang telah diisi

2. Fotokopi KTP almarhum/almarhumah

3. Fotokopi Kartu Keluarga almarhum / almarhumah

4. Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit/Puskesmas/Kelurahan Atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kematian

5. Fotokopi KTP dari dua orang saksi (yang tercantum dalam formulir F2.01)

6. Fotokopi KTP pelapor

7. Alamat email aktif (untuk pengiriman akta kematian dalam bentuk digital)

Alur Pengurusan Akta Kematian Berikut langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:

1. Persiapkan Seluruh Dokumen

Pastikan seluruh dokumen sudah lengkap dan tidak ada yang tertinggal. Kelengkapan dokumen sangat memengaruhi cepat atau lambatnya proses penerbitan akta.

2. Isi Formulir F2.01

Formulir ini dapat diisi langsung di tempat pelayanan atau dicetak dan diisi di rumah. Pastikan Anda mengisi kolom-kolom penting secara jelas dan benar. Berikut Kolom F2.01 yang harus diisi untuk data kematian.

    • DATA PELAPOR
    • DATA SAKSI I
    • DATA SAKSI II
    • KEMATIAN
    • TTD PELAPOR

3. Datangi Kantor Pelayanan Terdekat

Anda bisa memilih salah satu dari tempat berikut untuk mengajukan permohonan akta kematian:

    • Kantor Kelurahan sesuai domisili almarhum/almarhumah Catatan: Pelaporan tidak boleh lebih dari 30 hari setelah tanggal kematian.
    • Mall Pelayanan Publik (MPP) Umumnya terdapat petugas Disdukcapil di MPP Kota Bekasi. Disarankan datang pagi-pagi karena kuota pelayanan terbatas.
    • Kantor Disdukcapil Kota Bekasi Anda bisa langsung datang ke kantor Disdukcapil, namun wajib mengambil nomor antrian secara online melalui website https://e-open.id/ sebelum datang.

4. Serahkan Berkas

Setelah tiba di lokasi, serahkan seluruh dokumen yang telah dipersiapkan kepada petugas.

5. Tunggu Proses Penerbitan

Proses pembuatan akta kematian memerlukan waktu sekitar 3–5 hari kerja, tergantung kelengkapan dan volume pelayanan.

6. Cek Email Secara Berkala

Akta kematian akan dikirim dalam bentuk digital ke alamat email yang Anda daftarkan. Pastikan untuk mengecek email secara berkala agar tidak terlewat.

Penutup

Mengurus akta kematian memang bukan hal yang mudah dilakukan di tengah suasana duka. Namun, proses ini penting dan tidak bisa diabaikan. Dengan mengetahui alur dan persyaratan yang benar, Anda dapat menyelesaikannya dengan lebih cepat dan efisien. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat membantu Anda di masa-masa sulit. Tetap kuat dan semangat!